Penerapan aturan validasi International Mobile Equipment Identity, atau regulasi IMEI, di Indonesia tampaknya sudah di depan mata. Tetapi ada keraguan atas sistem yang dipakai untuk mengidentifikasi nomor IMEI tersebut.
Keraguan
ini muncul terhadap alat pemindai bernama Device Identification,
Registration, and Blocking System (DIRBS), atau jika diindonesiakan
menjadi Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Alat ini
merupakan hibah dari Qualcomm untuk pemerintah Indonesia.
Ian
Joseph Matheus Edward, pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi
Bandung (ITB), mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik kita pada
dasarnya harus mendukung program pemerintah khususnya dalam memberantas
peredaran barang ilegal, termasuk ponsel BM (black market).
Namun, tambahnya, harus dipertanyakan juga mengapa ada perusahaan asing
yang mau memberikan DIRBS secara cuma-cuma ke Kementerian Perindustrian.
Ia mencurigai alat ini bisa mengumpulkan informasi big data dari ponsel
masyarakat Indonesia.
"Seharusnya pemerintah curiga kenapa
tiba-tiba vendor memberikan alat itu gratis. Saya yakin betul vendor
yang memberikan DIRBS pasti minta imbalannya. Tidak menutup kemungkinan
alat yang dipasang tersebut bisa mencuri big data baik yang ada di
pelanggan atau operator," kata Ian.
Menurutnya, informasi yang
bisa dikumpulkan menggunakan alat ini antara lain adalah jenis chipset,
prosesor, nama pengguna, nomor ponsel pengguna. Masih menurut Ian, untuk
menjalankan DIRBS ini operator harus membeli alat lagi dari vendor.
Lalu ada juga pendapat dari Komisioner Ombudsman Republik Indonesia
Ahmad Alamsyah Saragih S.E. yang menyebut pemerintah harus
mempertimbangkan secara matang regulasi pemblokiran IMEI. Menurutnya,
jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan big data untuk kepentingan
tertentu. Jika pemerintah bersikukuh ingin menjalankan aturan
pemblokiran IMEI tersebut, ia turut meminta agar kementerian teknis
membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.
Dengan
kata lain, pemerintah harus bisa memastikan keamanan data pribadi
pemilik IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang "mendulang" big data
dari ponsel masyarakat Indonesia. Alamsyah pun menganggap IMEI adalah
informasi yang terkait aset pribadi, sehingga tak bisa sembarangan
diakses pihak lain. Terlebih lagi ada pihak lain yang menyediakan alat
tersebut secara cuma-cuma.
Alamsyah menyebutkan, hanya lembaga yang diberi otoritas oleh
Undang-Undang saja yang boleh mengakses IMEI tersebut. Setelah tujuan
akses telah terpenuhi, lembaga itu pun harus segera memusnahkan data
IMEI tersebut.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan
data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu
yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar," ucapnya.
"Oleh
karena itu Ombudsman menyarankan agar pemerintah fokus pada pembenahan
regulasi fundamental, jangan buat regulasi tambal sulam yang tidak
menyelesaikan akar permasalahan," pungkas Alamsyah dalam keterangan yang
diterima detikINET.
sumber: detik
Soal Aturan IMEI, Apakah Pemerintah Berani Jamin Keamanan Data Masyarakat ?
Soal Aturan IMEI, Apakah Pemerintah Berani Jamin Keamanan Data Masyarakat ?
Reviewed by Mas Bro
on
Rating: 4.5
Labels:
Security
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
0 comments:
Post a Comment